Aturan IMEI Berlaku, Cara Cek IMEI dan Resiko HP BM

Sudah dicanangkan sejak lama dan bahkan bertahun-tahun, aturan  IMEI (International Mobile Equipment Identity) akhirnya mulai tanggal 18 April 2020 sudah mulai berlaku menyeluruh di Indonesia.

Sudah dicanangkan sejak lama dan bahkan bertahun-tahun, aturan  IMEI (International Mobile Equipment Identity) akhirnya mulai tanggal 18 April 2020 sudah mulai berlaku menyeluruh di Indonesia.

Bagi kalian yang mungkin belum tahu apa itu aturan IMEI, secara mudahnya aturan ini bakal membuat gerak handphone yang dijual black market atau dari pasar yang bukan resmi akan mati.

Tidak hanya HP dari black market saja, aturan IMEI ini juga bakal menargetkan HP yang dibeli dari luar negeri karena memang tidak memberikan keuntungan kepada negara baik itu melalui pajak atau lain-lain.

Tentunya, jika masih ngotot untuk membeli HP yang berasal dari black market atau yang dari luar negeri, ada beberapa kerugian yang bisa dihadapi pembeli dan bahkan membuat HP seperti tidak memiliki fitur utamanya.

Resiko Membeli HP BM/dari Luar Negeri

 

Jika kalian membeli baik itu HP black market ataupun dari luar negeri setelah 18 April, dapat dipastikan nantinya HP tersebut dikategorikan bakal tidak terdaftar IMEI nya di dalam daftar pemerintah kecuali HP sudah diproduksi sebelum tanggal tersebut.

Dan perlu diingat, pengaturan IMEI ini berlaku pada HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet), tetapi tentu saja yang paling terkena dampaknya adalah HP karena pasarnya yang cukup besar di Indonesia.

Tetapi apabila kalian masih ngotot untuk membeli HP yang tidak terdaftar di IMEI, nantinya seluruh operator bakal melakukn blokir karena menggunakan skema whitelist yang juga telah digunakan di berbagai negara.

Ini artinya, HP black market tidak akan bisa diisi oleh simcard karena seluruh operator bakal melakukan pemblokiran dan HP tersebut tidak bisa untuk telefon/SMS pastinya.

Cara Cek IMEI

Setelah mengetahui kerugian yang bisa didpatkan jika memutuskan untuk membeli HP black market ataupun di luar negeri setelah 18 April 2020, bagi kalian yang penasaran bagaimana cara mengecek IMEI pada HP-nya bisa melakukan berbagai langkah berikut.

1. Mencari/Mendapatkan nomor IMEI HP terlebih dahulu

Untuk mengaskes laman Kemenperin dalam tujuan mengecek IMEI, tentunya kalian membutuhkan nomor IMEI agar nantinya bisa digunakan untuk mengecek dan mengetahui apakah HP BM atau tidak.

Dengan mengetikkan *#06# di HP kalian, nantinya secara otomatis akan ada nomor IMEI yang ditampilkan sebanyak 15 digit yang terletak di atas barcode dan serial number.

2. Mengecek nomor IMEI di Laman Kemenperin

Jika sudah mendapatkan nomor IMEI, yang kalian lakukan hanya tinggal mengakses laman resmi dari Kemenperin dan kemudian memasukkan 15 digit dari nomor IMEI masing-masing.

Apabila sudah, nantinya bakal ada tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” atau “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin” yang masing-masing menujukkan status IMEI pada HP kalian.

Nah, setelah mengetahui bagaimana aturan IMEI bekerja dan sudah mulai berlaku setelah tanggal 18 April 2020 dan bagaimana cara pengecekkannya, Pastikn di kemudian hari kalian tidak akan membeli HP BM lagi agar mendapatkan aksesnya secara penuh!

Website ini menggunakan Coookie untuk kestabilan akses, Apakah kamu menerimanya? Terima!Detail Tetang Cookie