Aplikasi Pajak Online, Semakin Mudah Bayar Pajak!

Share This Post

Aplikasi pajak online merupakan salah satu aplikasi yang cukup dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin membayar pajak. Aplikasi pajak online ini sendiri memang banyak digunakan di kala pandemi saat ini.

Membayar pajak memang menjadi salah satu kewajiban kita sebagai warga negara pada umumnya. Aplikasi yang disediakan oleh pemerintah tentu saja menjadi salah satu cara terbaik yang dapat dilakukan jika kita ingin melakukan pembayaran pajak lebih lanjut.

Aplikasi pajak online merupakan salah satu terobosan terbaru dengan tujuan agar kita tidak melakukan antrian, dan tidak melakukan pembayaran menggunakan cash, dan tentu saja akan memutus rantai penyebaran covid-19 saat ini.

Hingga saat ini, Direktoral Jenderal Pajak atau DPJ ini berusaha untuk mengoptimalkan layanan pajak secara daring dengan cara menggunakan aplikasi perpajakan. Aplikasi ini sendiri memiliki tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi wajib pajak.

Teknologi informasi saat ini, tentu saja pemerinah tidak tinggal diam dan tetap ikut melayani sekaliigus untuk menjaga penerimaan negara agar lebih optimal. Setidaknya, saat ini akan ada beberapa aplikasi perpajakan yang beroperasi dan digunakan oleh wajib pajak.

Hingga saat ini, banyak sekali aplikasi perpajakan yang beroperasi dan digunakan oleh wajib pajak.

Jadi bagaimana sistem dari aplikasi pajak online ini? Berikut ulasannya!

Berikut Aplikasi Pajak Online :

Aplikasi Pajak Online

Sebenarnya, ada beberapa aplikasi pajak online yang meamng diterbitkan langsung oleh DPJ. Dari seluruh aplikasi ini, tentu saja ada keunggulan dan fungsinya masing-masing.

Mulai dari aplikasi untuk membayar kewajiban pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak hingga pelaporan pajak yang dapat kalian lihat secara langsung.

Berikut daftar aplikasinya :

1. e-Registration

Aplikasi pajak online yang pertama yaitu e-Registration. Aplikasi ini sendiri dikenal sebagai sisten pendaftaran wajib pajak online yang memang artinya aplikasi ini menjadi aplikasi awal yang sistem informasi perpajakannya menggunakan DJP.

Tujuan dari aplikasi e-registration ini yaitu untuk melakukan pengelolaan pendaftaran wajib pajak. Sistemnya ini sendiri terdiri dari rangkaian perangkat keras dan juga perangkat lunak yang memang terhubung langsung oleh database.

Pada dasarnya, sistem dari aplikasi ini terdiri dari dua bagian mulai dari  sebuah sistem yang digunakan oleh wajib pajak saat mendaftarkan diri secara online dan sistem yang digunakan oleh petugas perpajakan dalam mendata pendaftar wajib pajak.

2. e-Filing

Aplikasi pajak online yang kedua yaitu e-Filing. Aplikasi ini sendiri memang dihubungkan langsung oleh proses pelaporan SPT secara online dan juga real time dengan menggunakan jaringan internet.

Agar kalian dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak harus meminta efin kepada Kantor Pelayanan Pajak(PKK) terdekat. Dengan menggunakan aplikasi e-Filing ini, kalian dapat melakukan pelaporan beberapa jenis SPT, seperti SPT PPh Pasa 21/26, SPT PPh pasal 4 ayat 2, SPT PPn, SPT PPh pasal 22, dan SPT PPh orang pribadi.

3. e-SPT

Aplikasi pajak online yang ketiga yaitu e-SPT. Aplikasi e-SPT memang menjadi aplikasi yang memudahkan kalian para wajib pajak dalam membuat formulir pada surat pemberitahuan (SPT) elektronik.

Kalian pun dapat menggunakan aplikasi in idengan cara melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang lebih efisien. Selain itu, keunggulan dari aplikasi ini yaitu data perpajakan yang tersimpan akan menjadi lebih terorganisir.

4. e-Billing

Aplikasi pajak online ini dapat membantu kalian para wjaib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Kode Billing yang dimaksud ini yaitu kode identifikasi yang berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sitem billing sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar.

Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan pada situs resmi DJP online, petugas DJP, di bank ataupun di kantor pos.

5. e-Faktur

Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan faktur pajak fiktif. Selain itu, aplikasi e-Faktur ini pun dapat memberikan kemudahan dalam pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai(PPN).

Untuk pembuatan e-faktur ini bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak(NSFP). PKP atau pengusaha kena pajak biasanya membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak.

6. e-Bupot

Aplikasi ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan pajak penghasilan(PPh) pasal 23/26. Setiap PKP yang melakukan transaksi terkait PPh pasal 23/26, harus membuat bukti mengenai pemotongan pajak secara elektronik.

Baca Juga : 5 Fitur Penting di Aplikasi Ruang Guru

Akhir kata

Aplikasi Pajak Online

Melakukan pembayaran pajak memang menjadi salah satu cara untuk kita sebagai terbaik sebagai warga negara. Membayar pajak ini memang menjadi satu hal yang penting dan memang wajib dilakukan oleh kita sebagai warga negara.

Adanya pembayaran melalui aplikasi pajak online menjadi salah satu alternatif atau terobosan terbaru yang dapat dilakukan saat pandemi ini. Kalian pun tidak perlu ribet atau melakukan pembayaran secara langsung di tempat.

Tetapi, memang pandemi saat ini memaksa kita untuk di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas di luar. Jika kita melakukan aktivitas di luar, kita memang harus melakukan protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga : 5 Fungsi Aplikasi Google Keep, Ternyata Bagus!

Aplikasi pajak online yang ada saat ini pun dapat kalian manfaatkan dengan baik, tetapi kalian dapat menggunakannya lagi tanpa harus melakukan pembayaran di muka dan melakukan transaksi secara offline.

Tetapi, memang kalian dapat menggunakan aplikasi-aplikasi di atas ini untuk melakukan pembayaran pajak. Kalian pun dapat memilih aplikasi apa yang memang sesuai dengan apa yang kalian inginkan.
Aplikasi Pajak Online

Fungsinya yang berbeda-beda tentu saja menjadi salah satu hambatan tersendiri saat ingin melakukan pembayarannya. Aplikasi di atas memang memiliki fungsi masing-masing yang dapat melakukan pembayaran tertentu sesuai dengan kebutuhan kalian.

Kalian pun harus mengetahui lebih lanjut terlebih dahulu jika kalian ingin melakukan pembayaran pajak apa dan yang mana yang kalian tuju pembayarannya. Cukup mudah bukan untuk melakukan pembayaran pajak saat ini? Hanya melakukannya menggunakan aplikasi saja.

Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Aplikasi pajak online. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca.

Terima kasih sudah berkunjung!

Related Posts