Cara Cek No KTP Online

Share This Post

Cara Cek No KTP Online ini cukup mudah untuk kalian lakukan. Cek no KTP ini bisa kalian lakukan jika kalian ingin mengecek apakah NIK di e-KPT sudah ada di database kependudukan pusat atau belum.

Dan memang sempat ada masalah kasus NIK yang tidak tercatat di Disdukcapil meskipun sudah memiliki e-KTP. Pada dasarnya, hal ini terjadi terutama karena kesalahan dalam proses pencatatan.

Ketidaktelitian tersebut menyebabkan NIK dan KK tidak valid. Tidak hanya itu, alasan lainnya bisa jadi karena kendala sistem di database milik Kemendagri agar bisa melakukan Cara Cek No KTP Online.

Jadi bagaimana Cara Cek No KTP Online ini? Berikut ulasannya!

Cara Cek No KTP Online

Cara Cek No KTP Online

Tidak semua orang belum mengetahui cara cek KTP yang mudah. Seiring berkembangnya teknologi yang ada membuat kalian bisa mengetahui apakan NIK sudah tersimpan di dalam database kependudukan atau belum.

Kalian dapat mengecek status e-KTP secara online melalui cara-cara berikut ini.

1. Melalui Website Kemendagri atau Pemerintah Daerah Cara Cek No KTP Online

  • Langkah pertama, kalian dapat membuka website resmi kemendagri terlebih dahulu melalui link berikut: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
  • Pada tampilan utama, cari menu e-KTP lalu isikan NIK pengguna.
  • Tekan Ok.
  • Apabila data yang kalian masukkan valid, maka akan ditampilkan data lengkap persis seperti yang ada di e-KTP.

Selain itu, kalian pun dapat mengeceknya di situs Dukcapil pemerintah daerah. Misalnya yang akan dicontohkan di bawah ini apabila kalian adalah penduduk kota Bogor. Maka pengecekan e-KTP dilakukan melalui langkah-langkah di bawah ini.

  • Langkah pertama, buka browser lalu kunjungi situs https://www.disdukcapil.jabarprov.go.id (sesuaikan saja dengan situs Disdukcapil tempat tinggal).
  • Selanjutnya, masukkan nomor NIK yang tertera pada e-KTP pada kolom yang disediakan.
  • Tekan Ok
  • Tunggu beberapa detik, lalu akan dimunculkan status data pribadi yang sudah terdaftar resmi di sistem e-KTP.

2. Melalui Nomor dan Sosial Media Disdukcapil Cara Cek No KTP Online

Cek via SMS

Kalian dapat menggunakan format berikut.

Gunakan format berikut ini: Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri (0815-3636-9999).

Cek via WhatsApp

Kalian dapat mengirimkan chat ke nomor WhatsApp Disdukcapil menggunakan format berikut kini:

  • Nama Lengkap Sesuai KTP
  • NIK
  • Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.

Setelah itu, kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Cek via Facebook dan Twitter

Jika kalian aktif bersosial media FB atau Twitter, pengecekan e-KTP juga bisa melalui akun resmi sosmed Dukscapil.

Facebook: Halo Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

Adapun untuk caranya sendiri melalui personal chat sosial media terkait, jadi tidak berupa postingan. Gunakan format berikut ini: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Cek via Call Center

Kalian juga dapat melakukan pengecekan juga bisa melalui nomor Call Center Halo Dukcapil, hubungi di nomor 1500-537 (Dirjen Dukcapil Kemendagri). Dan pastikan saldo pulsa kalian mencukupi untuk melakukan panggilan.

Cek via Email

Cara berikutnya adalah melalui email, gunakan format berikut ini: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah itu kirim ke alamat email dukcapil berikut: [email protected].

3. Melalui Card Reader e-KTP Cara Cek No KTP Online

Cara ini memang lebih mudah dan praktis karena tidak memerlukan bantuan PC atau laptop. Dan memang tidak semua tempat menggunakan card reader. Perlu diketahui bahwa pada kartu e-KTP terdapat chip yang ditanamkan.

Chip tersebut berfungsi untuk memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Sayangnya, hanya instansi tertentu saja yang menyediakannya seperti Kantor Catatan Sipili dan Kantor Dinas Kependudukan.

Oleh karena itu, kalian perlu mendatangi kantor instansi tersebut untuk mengecek e-KTP via card reader ini.

4. Melalui Aplikasi Cek KTP ID & NIK Online Cara Cek No KTP Online

Aplikasi mobile yang memudahkan kalian untuk pengecekan KTP dan NIK juga semakin mudah. Kalian dapat mendownloadnya di Playstore secara gratis. Salah satu aplikasi yang menyediakan fitur pengecekan KTP ini adalah DataKu.

  • Langkah pertama, download aplikasi DataKu di Google Playstore.
  • Jika sudah berhasil terinstall, buka aplikasi tersebut.
  • Pada tampilan utama, masukkan data NIK di kolom yang disediakan.
  • Tap Lihat Data.
  • Tunggu beberapa detik, maka data lengkap identitas pun akan keluar.

Baca Juga : 3 Tips Melihat Spesifikasi Laptop

Arti 16 Digit NIK yang ada di e-KTP 

Seperti yang kalian ketahui, di dalam NIK, terdapat nomor tertentu yang memiliki maksud dan tujuannya masing-masing. Kalian tentu akan menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini di KK dan KTP.

NIK yang tertera pada e-KTP bersifat unik dan khas. Nantinya, nomor tersebut melekat pada seseorang yang terdaftar resmi sebagai penduduk Indonesia. Masa berlakunya pun seumur hidup yang diserahkan negara pada penduduknya.

NIK sendiri memang diberikan kepada setiap individu yang terdaftar sebagai penduduk di negara Indonesia. NIK tersebut tidak akan berubah sampai orang tersebut sudah tidak ada.

NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya dengan format ABCDEFDDMMYY9999, berikut arti dan penjelasannya.

Format Letak Digit Keterangan
AB 2 digit pertama Kode Provinsi
CD 2 digit kedua Kode Kabupaten / Kotamadya
EF 2 digit ketiga Kode Kecamatan
DD 2 digit keempat Tanggal Lahir
MM 2 digit kelima Bulan Lahir
YY 2 digit keenam Tahun Lahir
9999 4 digit terakhir Nomor Register Kependudukan

6 Digit Pertama

Pada 6 digit pertama NIK menunjukkan tempat diterbitkanya dari e-KTP tersebut. Sedangkan rinciannya yaitu 2 digit pertama merupakan kode provinsi, 2 digit kedua yaitu kode kota/kabupaten, sedangkan 2 digit ketiga merupakan kode kecamatan.

6 Digit Selanjutnya

6 digit kedua pada NIK e-KTP kalian menunjukkan tanggal lahir. Penjelasannya adalah 2 digit pertama menunjukkan tanggal lahir, 2 digit kedua menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit ketiga merupakan tahun kelahiran.

4 Digit Terakhir

4 digit terakhir NIK menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan yang dilakukan. Adapun nomor urut tersebut sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama di suatu wilayah atau domisili dimulai dari nomor 0001.

Baca Juga : 3 Tips Mengatasi Instagram Tidak Bisa Live

Khusus NIK yang dimiliki penduduk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambahkan angka 40.  Untuk lebih jelasnya, berikut contoh NIK e-KTP berdasarkan jenis kelamin.

  • 1101011510780010: Penduduk jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 15
  • 9101015510710010 = Penduduk jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 15

Apakah sudah cukup jelas mengenai Cara Cek No KTP Online ini? Kalian dapat memanfaatkannya lebih lanjut.

Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Cara Cek No KTP Online. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca.

Terima kasih sudah berkunjung!

Related Posts