Media Berita Esports Indonesia

Karena Game Online, Tiga Remaja Di Surabaya Tembak Pengendara

Kali ini ada pembahasan mengenai Karena Game Online, Tiga Remaja Di Surabaya Tembak Pengendara. Simak berikut ini.

Tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menangkap tiga pelaku penembakan menggunakan airsoft gun yang belakangan ini meneror warga Sidoarjo dan Surabaya.

Tersangka yaitu para Remaja mengaku melakukan hal tersebut karena obsesi dari game online. 

Dilansir dari CNN, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto, menyatakan bahwa ketiga tersangka adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur. Mereka adalah mahasiswa aktif di salah satu kampus swasta di Surabaya.

AYO BACA INI :  Bocoran Skin Dragon Tamer Lancelot terbaru Mobile Legends (ML)

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 19 Mei 2024 pukul 01.05 WIB tersangka mengendarai mobil Innova hitam dan melakukan penembakan di jalan Tol Sidoarjo KM 758 dengan korban Ahmad Rizal dan Ramlan Waskito.

Sementara itu dihari yang sama pukul 02.12 WIB JLK menembak korban Eko Cahyono di Tol Sidoarjo KM 755 

Kemudian aksi dilakukan lagi pada 21 Mei 2024 pukul 04.10 WIB dengan korban RW pada Jalan Tol Sidoarjo – Surabaya Km 748.

AYO BACA INI :  Blackhawk Network Indonesia Hadirkan PlayStation™ Store Gift Card di Indonesia, Mudahkan Gamer Untuk Belanja Game PlayStation!

Di hari yang sama pada Jalan Raya Babatan berdekatan dengan kampus Universitas Negeri Surabaya yang juga diikuti satu tersangka anak di bawah umur.

Untuk senjata yang digunakan merupakan air softgun, tersangka NBL membeli di toko online seharga Rp5 juta, sementara untuk tersangka JLK membeli dari temannya dengan harga Rp700 ribu dan tukar tambah dengan lampu mobil.

AYO BACA INI :  Ling Akan Menjadi Pemilik Skin Starlight Bulan Maret Mobile Legends!

Dengan kasus tersebut nantinya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Salah satu tersangka yaitu NBL mengaku menyesal atas perbuatannya. Menurut keterangannya dirinya hanya ingin menargetkan body truk yang dikendarai oleh korban, dirinya tidak menyangka bisa melukai korban dengan tembakannya.

Tinggalkan pesanan

Website ini menggunakan Coookie untuk kestabilan akses, Apakah kamu menerimanya? Terima! Detail Tetang Cookie