Dua pemain direkomendasikan oleh pelatih timnas Indonesia dan tim U-20. Proses naturalisasi melalui rapat DPR, Keputusan Presiden, dan sumpah kewarganegaraan sebelum pemain resmi menjadi WNI dan bisa pindah federasi.
Pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian Kewarganegaraan RI kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven. Penetapan status kewarganegaraan akan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








