Seorang Pria Cabuli 14 Anak Laki-laki dengan Modus Berikan Voucher Game Online

Seorang pria berinisal FM berumur 29 tahun dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap 14 anak laki-laki di daerah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Adapun modus yang ia janjikan kepada para korban ialah akan memberikan voucher game online.

Seorang pria cabuli 14 anak laki-laki di daerah Jakarta Selatan. Pria berinisial FM tersebut menjanjikan akan membeikan voucher game online kepada korban-korbannya.

Pergeseran tren game dari game PC/konsol ke mobile game memang membuat komunitas pemain menjadi lebih besar. Terutama anak-anak yang lebih rentan kecanduan untuk bermain game.

Di dalam game online terdapat voucher cash yang berguna untuk membeli item di game. Untuk mengisi voucher cash tersebut, pemainnya harus membelinya dengan uang.

Banyak anak-anak yang tergiur untuk mengisi (top up) voucher di game yang mereka mainkan. Sialnya hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Seorang Pria Cabuli 14 Anak Laki-laki dengan Modus Berikan Voucher Game Online

Seorang Pria Cabuli 14 Anak Laki-laki dengan Modus Berikan Voucher Game Online

Seorang pria berinisal FM berumur 29 tahun dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap 14 anak laki-laki di daerah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Adapun modus yang ia janjikan kepada para korban ialah akan memberikan voucher game online.

Sejauh ini ada 14 anak laki-laki yang menjadi korban tindakan buruk pria berinisial FM tersebut. Total korban itu terhitung sejak ia mengawali tindakan biadabnya itu sejak 11 bulan terakhir, yakni sejak Desember 2020 lalu.

Komisaris Besar Aziz Andriansyah, selaku Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyebut bahwa pelaku melancarkan tindakan biadabnya itu dengan menawarkan voucher game online kepada anak-anak.

Meskipun ada anak yang menolak namun karena iming-iming top up voucher game online tersebut, si anak pun menuruti apa kata pelaku.

Maka dari itu Aziz pun menghimbau kepada orang tua agar tetap mengawasi keseharian anaknya. Jangan sampai ketertarikan si anak terhadap sesuatu, seperti game justru menjadi peluang bagi para oknum memanfaatkan momen itu melakukan tindakan-tindakan yang tak bertanggung jawab.

Kasus Terungkap Ketika Salah Seorang Korbannya Melaporkan Kepada Orang Tua

Selama kurang lebih 11 bulan lamanya pelaku menjalankan aksi biadabnya, akhirnya kasusnya terungkap setelah salah seorang korbannya melaporkan tindakan pencabulan itu kepada orang tuanya.

Korban tersebut menceritakan kronologi kejadian buruk yang ia alami kepada orang tuanya. Awalnya pria berinisial FM itu menawarkan voucher game online kepada si korban.

Namun pemberian itu tidaklah gratis. Sebagai bayarannya si korban harus menunjukkan alat kelaminnya kepada pelaku. Dengan tawaran voucher game online itu, pelaku membawa korbannya ke rumahnya. Di sanalah pelaku melancarkan aksi biadabnya kepada korbannya.

Atas kasus pencabulan tersebut, pelaku FM dilaporkan dengan dugaan pencabulan dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Maka dari itu pelaku mendapatkan ancaman penjara paling lama selama 15 tahun.

Website ini menggunakan Coookie untuk kestabilan akses, Apakah kamu menerimanya? Terima!Detail Tetang Cookie