Sam Bankman-Fried Menyatakan Dirinya Tidak Bersalah Di Pengadilan Perihal FTX
Saat ini SBF bersama rekan-rekan lainnya yang ada hubungan atas kasus ini sudah ditangkap oleh pihak berwajib.
Belakangan ini memang ada berita besar mengenai pasar crypto, lebih tepatnya FTX. Salah satu platform terbesar di pasar cypto ini terbukti melakukan penyelewengan dan penipuan. Pemiliknya, Sam Bankman-Fried menyataan dirinya tidak bersalah di pengadilan.
Saat ini SBF bersama rekan-rekan lainnya yang ada hubungan atas kasus ini sudah ditangkap oleh pihak berwajib. Dirinya dituntut atas pasal penipun dan penyalahgunaan harta yang mana banyak korban berasal dari pengguna FTX sendiri.
Saat ini beberapa rekannya yang juga ditangkap sudah mengaku bersalah agar bisa dikurangi masa tahanan mereka. Tapi SBF masih bersikeras untuk menyatakan dirinya tidak bersalah di pengadilan.
Menyatakan bahwa diri tidak bersalah di pengadilan akan diberikan kesempatan lagi pengadilan nanti. Tapi tanpa pengurangan masa tahanan jika terbukti bersalah dan bahkan bisa ditambah. Kabarnya, jika SBF bersalah akan diberikan masa tahanan kurang lebih 115 tahun.
Sam Bankman-Fried Menyatakan Dirinya Tidak Bersalah
Menariknya dalam kasus ini, rekan-rekan SBF sudah mengaku bersalah sementara SBF sendiri mengaku dirinya tidak bersalah di pengadilan. Hal ini tentunya saling bertentangan dan kecil kemungkinannya SBF bisa lolos dalam kasus ini.
Sekitar lebih dari Rp200 triliun lenyap dari FTX, banyak korban yang menginiginkan agar SBF dan rekan-rekannya diberikan hukuman seberat mungkin. Saat ini proses pengadilan masih berlanjut dan tentunya masih bisa berubah hasilnya nanti.
Banyak pendapat profesional bahwa SBF sudah tidak ada pilihan lain untuk mengaku tidak bersalah. Dirinya sudah didului oleh rekan-rekannya yang mengaku dan mungkin SBF akan mencoba di pengadilan nanti.
Mungkin satu-satunya harapan dari SBF adalah untuk menarik orang yang ada diatasnya. Tapi hal ini agak diragukan karena dirinya adalah mantan CEO dari FTX dan seharusnya semua kendali penuh ada di dirinya.
Saat ini pengadilannya belum berjalan dan jika terbukti bersalah maka SBF akan mendapakatkan hukuman penjara dari dari 100 tahun dan juga denda karena melakukan penipuan dan penyelewengan harta dari para korban.