Cara Membuka Website yang Diblokir Kominfo

Penasaran dengan Cara Membuka Website yang Diblokir Kominfo. Simak penjelasannya berikut ini.

Saat ini Kominfo telah memblokir beberapa aplikasi atau platform yang sampai saat ini belum terdaftar di PSE Asing Kominfo. Tentunya hal tersebut membuat para warga Indonesia cukup bingung mengenai bagaimana cara mereka untuk menggunakan aplikasi tersebut nantinya. Kali ini Cara Membuka Website yang Diblokir Kominfo.

Beberapa platform atau aplikasi yang memang belum terdaftar pada PSE Asing Kominfo memang akan diblokir nantinya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan baru yang dibuat sekitar tahun 2020 yang mengharuskan perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar di PSE melalui situs Kominfo. Kalau pun belum terdaftarkan maka akan diberi pemblokiran oleh Kominfo.

Dimana para perusahaan tersebut mendaftarkan paling lambat 20 Juli 2022. Jika lewat dalam jangka waktu tersebut tentunya akan diberi peringatan untuk memblokir layanannya.

Kali ini kita akan berikan sedikit cara untuk membuka Web yang diblokir oleh Kominfo tersebut. Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Membuka Website yang Diblokir Kominfo

Untuk membuka website yang sudah terblokir oleh Kominfo terdapat 2 cara, Yaitu dengan Mengganti DNS Server & Menggunakan DNS Cloudflare WARP. Kedua cara tersebut bisa menjadi pilihan kalian untuk bisa kalian pakai.

Cara tersebut dibilang cukup simpel dan mudah untuk kalian pakai tentunya. Dengan cara tersebut bisa membantu kalian untuk membuka website yang kalian inginkan dan tanpa harus ditolak oleh Kominfo.

Itulah penjelasan mengenai cara untuk bisa membuka web yang terblokir oleh Kominfo. Kita tunggu saja berita terbaru yang lainnya seputar hal tersebut.

Website ini menggunakan Coookie untuk kestabilan akses, Apakah kamu menerimanya? Terima!Detail Tetang Cookie